TANGERANG - Syarifuddin yang biasa disapa Kang Salim, Sekretaris Aliansi Pewarta Merah Putih (APMP) DPD Provinsi Banten, sekaligus sebagai Pimpinan Redaksi salah satu Media Online Nasional, mengecam dengan keras Hj. Yati warga Desa Kronjo, Sponsor TKW yang diduga memberangkatkan Ene Nengsih dan Atun ke Negara Timur Tengah. Senin (22/05/2023).
Saat ditemui di Saung Bocah Angon yang beralamat Kampung Betong RT 01 RW 03 Desa Gandaria Kecamatan Mekarbaru Kabupaten Tangerang, yang menjadi Sekber Media dan Lembaga, dengan tegas mengatakan Hj. Yati Sponsor TKW yang diduga memberangkatkan Ene Nengsih warga Desa Mekar Kecamatan Mekarbaru Kabupaten Tangerang yang meninggal akibat dianiaya majikan di Arab Saudi, dan Atun warga Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, yang sekarang b, erada di Suriah dalam keadaan sakit, harus segera ditindak tegas.
"Kasus meninggalnya TKW bernama Atun warga Desa Mekar Baru yang meninggal akibat dianiaya oleh majikan di Arab Saudi beberapa bulan yang lalu, belum ada titik terang kapan jasadnya akan dipulangkan, dan Atun warga Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, sekarang berada di Negara Suriah dalam keadaan sakit, mereka diduga telah menjadi korban perdagangan manusia oleh Sponsor TKW ilegal, " paparnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dirinya juga menambahkam, " melansir dari beberapa media yang telah memberitakan kasus yang menimpa Ene Nengsih dan Atun, yang memberangkatkan mereka berdua adalah Hj. Yati warga Desa Kronjo Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, semestinya harus segera ditindak dengan tegas, agar tidak ada lagi korban seperti yang dialami Ene Nengsih dan Atun.
Berdasarkan hasil investigasi rekan rekan wartawan di lapangan, Hj. Yati sudah cukup lama menggeluti usaha sebagai Sponsor TKW yang memberangkatkan ke Negara negara TimurbTengah secara nonprosedural dan sampai sekarang belum terjamah oleh hukum, " jelasnya.
"Bahwa UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu tentang pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar, " tegasnya Senin (22/05/2023).
"Yang jelas Sponsor TKW yang memberangkatkan Ene Nengsih dan Atun harus segera ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum, " pungkasnya. (Hadi/Red)