Polisi Bakal Tetapkan Pemilik Perusahaan PT. Dharma Medipro Metal Jadi Tersangka

    Polisi Bakal Tetapkan Pemilik Perusahaan PT. Dharma Medipro Metal Jadi Tersangka

    TANGERANG - Kepolisian Polsek Balaraja  Bakal menetapkan pemilik perusahaan PT. DMM jadi tersangka, pemilik perusahaan telah menyepelekan panggilan dari pihak kepolisian polsek balaraja, pihak kepolisian sudah Dua kali memanggil pemilik perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan.Namun pemilik perusahaan tidak koperatif dan datang memenuhi panggilan dari kepolisian sektor Balaraja.

    Reskrim Polsek Balaraja Bripka Firdaus ketika dihubungi lewat handphone, mengataķan kepada awak media."Kami kumpulkan dulu alat bukti untuk gelar perkara, agar dapat menetapkan tersangka pemilik perusahaan tersebut Dan Dijadikan tersangka sudah jelas, "saya juga masih menunggu akte pendirian perusahaan tersebut, padahal udah dua kali minta akte perusahaan tersebut. katanya, Sabtu (16/4/2022)

    Firdaus mengatakan sampai saat ini pemilik perusahaan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menunggu akte pendirian perusahaan tersebut untuk segera melengkapi berkas dan alat bukti sekaligus penetapan tersangka.

    Lanjut Firdaus, Selain menetapkan tersangka kepada pemilik perusahaan, Kami juga sudah melakukan langkah sesuai prosedural, melakukan pemanggilan kesatu, kedua, Dan Ketiga kalinya.

    Penetapan jadi tersangka kepada pemilik perusahaan berdasarkan laporan polisi No : 523 / K / VII / 2021 / Sektor Balaraja, Dengan Tindak Pindana penipuan Dan penggelapan.yang diduga dilakukan oleh PT.DM kepada PT.TSA selaku korban.

    Ditempat yang berbeda yesi staf dari PT.TSA saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan Permasalahan PT.MD dengan PT.TSA sudah cukup lama, diperkirakan dua tahun lebih. Dan sampai saat ini masalahnya belum diselesaikan oleh PT.DM kepada PT.TSA

    "Lanjut yesi, Sebelum perusahaan kami membuka laporan dikepolisian pertanggal 16 juli 2021, beberapa kali orang dari perusahaan kami menagih keperusahaan DM, agar membayar kewajiban atau Hutang nya kepada perusahaan kami.

    Setiap orang kami mendatangi perusahaan tersebut, dari pihak perusahaan Dm belum sama sekali menemui orang yang kami utus. setelah dilaporkan pun ke pihak kepolisian sampai saat ini pihak medipro belum menyelesaikan hutangnya.

    Setelah dilaporkan kepolisi perusahaan medipro mengirimkan uang kepada perusahaan kami dengan cara transfer, kurang lebih empat sampe lima kali, dengan nilai yang kecil dari nilai hutang nya kepada perusahaan kami, perusahaan MD pun trnsper uang tanpa konpirmasi dulu kepada perusahaan kami. 

    Dan uang yang dikirim ke perusahaan kami sudah  kami siapkan untuk  dikembalikan lagi, karna masalahnya sudah ditangani pihak yang berwajib. mungkin mereka menganggap dengan cara mecicil bisa menggugurkan pidana,  

    kalau mau nyicil dari dulu aja sebelum dilaporkan kepolisi."tutur yesi.Sabtu, (16/4/2022). 

    (Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Jajaran Polsek Mauk Pantau Penyaluran BLT...

    Artikel Berikutnya

    PT Gyokai Indonesia Gelar Sosialisasi Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tim Nasional Kebaya Indonesia Luncurkan Buku 'Kebaya, Keanggunan Yang Diwariskan

    Ikuti Kami