Minanto Tuntut Keadilan, Cacat Kaki Saat Bekerja Malah di-PHK: Ini Penindasan

    Minanto Tuntut Keadilan, Cacat Kaki Saat Bekerja Malah di-PHK: Ini Penindasan
    ketum DPP Forum perlindungan migran indonesia,(FPMI) Mahfud SH,MH

    TANGERANG - Kisah pilu Seorang pria Minanto (61) menuntut keadilan dari tempatnya bekerja. Minanto merasa ditelantarkan  saat mengalami kecelakaan kerja.  

    Kisah pilu yang dialami pria itu harus rela menjual motor dan pinjam sana sini untuk pengobatan dirinya setelah perusahaan memutuskan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa diberikan pesangon selama mengabdi 11 tahun di perusahaan itu,  

    Pria yang bekerja sebagai salah satu operator di PT Bahtera Motor  tersebut harus merelakan luka remuk dikaki kanannya saat sebuah kecelakaan kerja menimpa dirinya pada tanggal 15 Desember 2021 silam.  

    "Kejadian itu membuat harapan hidup sempat hilang karena kaki kanan saya sudah tidak berfungsi secara normal kembali atau mungkin cacat secara permanen, " ucapnya. 

    Minanto kemudian menceritakan bahwa pasca tragedi itu, pihak perusahaan justru memberikan dirinya surat pemutusan kerja.

    Ia menyayangkan tindakan perusahaan PT Bahtera Motor yang tega menelantarkan dirinya, padahal cacat yang ia alami adalah bagian dari kecelakaan kerja.  

    "Dimanakah rasa kemanusiaan PT Bahtera Motor " tanyanya.

    Minanto mengaku kini tak dapat lagi bekerja dengan baik padahal merupakan sosok tulang punggung keluarganya.  

    Pada saat konfirmasi ke kantor pusat PT Bahtera Motor di Bekasi barat, Jl Raya Pramuka No.70, Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, BekasiPada Senin, (14/2/2022)

    Heru staf manajer Mengatakan, Bahwa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan menilai bahwa minanto telah membuat kesalahan dengan membuat kwitansi berobat palsu, dan diperusahaan ini tidak ada pesangon, kami hanya bisa memberikan uang konfensasi sebesar 5 juta rupiah, ucap Heru

    Menampik hal pernyataan staff manager Minanto menambahkan, saya perlu berobat, sementara pihak perusahaan pada waktu itu lagi tidak bisa antar berobat, makanya saya berobat ke ahli patah tulang, dan disana tidak ada kwitansi, memang betul saya buat sendiri, tapi perusahaan pun belum mengganti uang pengobatan itu yang berdasarkan kwitansi yang saya buat,  

    Ini perusahaan hanya mencari cari kesalahan orang saja dan bisa pecat saya tanpa memberikan pesangon ucap minanto.

    Meyikapai kejadian ini ketum DPP Forum perlindungan migran indonesia, (FPMI) Mahfud SH, MH. Mengatakan, "Pihak perusahaan memberikan upah di bawah UMR jelas sudah ada Pidana nya, Sesuai dengan ketentuan pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebut: Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

    Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

    Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

    Pekerja menikah.

    Pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

    Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.

    Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan perusahaan, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Pekerja yang mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan perusahaan yang melakukan tindak pidana kejahatan.

    Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

    Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

    Lebih lanjut ayat (2) dari pasal ini menyebut PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut di atas, atau dengan kata lain PHK tetap terjadi, maka PHK batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/ buruh yang bersangkutan, Pungkasnya. (Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Forkopimcam Kresek Gelar Rapat Evaluasi...

    Artikel Berikutnya

    Yati Istri Minanto Menangis Cerita Kondisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tim Nasional Kebaya Indonesia Luncurkan Buku 'Kebaya, Keanggunan Yang Diwariskan

    Ikuti Kami