Ketua Umum FRN: Salut Kepada Kapolri Buat Nota Kesepahaman Dengan Dewan Pers, Yang Dilindungi Media  Memiliki Legal Standing

    Ketua Umum FRN: Salut Kepada Kapolri Buat Nota Kesepahaman Dengan Dewan Pers, Yang Dilindungi Media  Memiliki Legal Standing

    JAKARTA - Ini baru dikatakan Kapolri Cinta Terhadap Wartawan, di hari  Rabu  16 Maret 2022 membuat Nota Kesepahaman dengan Ketua  Dewan Pers Prof Dr  Ir.Mohammad Nuh.Dea, dalam Nota Kesepahaman tersebut Berisi Tentang Kemerdekaan Wartawan/Pers.

    Ketika diminta Pendapat Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Pendukung Counter Opinion Polri Agus Flores  berpendapat bahwa Pihaknya Sudah Membaca Nota Kesepahaman tersebut sangat bagus untuk perlindungan Tenaga Pers, sebagai wujud Kemerdekaan Pers.

    Baca juga: Pura-Pura Budayawan

    " Tentunya Yang Dilindungi Wartawan yang bagaimana? yang Pasti Media memiliki Kualifaide, diantaranya Media Berbadan Hukum, Memiliki Kantor Redaksi dan Staf Redaksi atau yang telah di Akreditasi, " ujar Sahabat Dewan Pers ini .

    Diapun mengungkapkan, soal Media yang hanya memiliki situs tanpa berbadan hukum, bukan dalam kategori Wartawan yang dilindungi.

    " Media Pers Harus Memiliki Legal Standing, yang dilindungi, " tegas Agus .

    Aguspun Salut Kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Membuat Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers .

    " Inilah kami tunggu tunggu, " tegas Orang Dekat Dengan Komisioner Dewan Pers ini . 

    (Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Permasalahan Perkelahian Anggota Polisi...

    Artikel Berikutnya

    Ramai Pengunjung, Kapolresta Tangerang Tinjau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolsek Kelapa Dua Pantau Langsung Keamanan di TPS 8, 9, dan 10 Desa Curug Sangereng

    Ikuti Kami