KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang bersama segenap staff Kecamatan, Melaksanakan Kegiatan Rutin Jumsih (Jumat Bersih) yang di Laksanakan di Areal Stadion Mini Jalan Syeih Nawawi Al Bantani, Desa Talok
Dengan sasaran pembersihan sampah, saluran air dan memotong rumput - rumput liar yang sudah semrawut di sekitar Stadion Mini Kresek.(27/05/2022).
Dalam kegiatan jumat bersih, di pimpin langsung oleh Camat Kresek, H.Ace Kurniawan S.Ip. MM bersama Sekcam Kresek H Mohamad Romli SKM MSI, bersama Kasipem Cecep Soemantri, yang diikuti langsung para staff Pegawai Kecamatan dan Desa, serta Masayarakat Desa Talok
Dalam kesempatan ini Camat Kresek, H.Ace Kurniawan S.Ip.menyatakan bahwa kegiatan Jumat bersih ini, adalah salah satu program wajib Kecamatan Kresek selama ini. Kegiatan ini juga rencananya akan di laksanakan secara bergantian di seluruh wilayah di setiap Desa Kecamatan Kresek dalam setiap minggunya di hari jumat, ” Jelasnya.
H.Ace Kurniawan menyampaikan tentang pentingnya budaya hidup sehat dan selalu menjaga K3, Dia berharap tingkat kesadaran masyarakat Kecamatan Kresek untuk tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarang juga diperlukan, jika kita ingin lingkungan kita bersih, sehat dan indah dipandang mata, ” Ucapnya.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Dalam kegiatan jum’sih kali ini tidak perlu waktu yang lama asal kita semua betul – betul melaksanakan K3 secara berkesinambungan tentunya lingkungan kita akan terlihat indah, ” Ujarnya.
Dilokasi kegiatan jumsih, aktivitas dan antusias para Staf dan Camat, saling bahu membahu membersihkan sampah tak terkesan adanya jarak diantara mereka
“Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk selalu membersihkan lingkungannya, karena tentunya, akan kembali mengingatkan kita dalam menjaga dan mencintai lingkungan sekitar kita, ” Ujarnya.
Kegiatan Jumat bersih ini juga dalam rangka mensosialisasikan peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang ketertiban umum. Dalam rangka mewujudkan Tangerang yang sehat dan bersih dari sampah dan Semakin Gemilang, " ucapnya
Sementara itu Sekcam Kresek.H Mohamad Romli SKM MSI, menjelaskan bahwa sebenarnya aturan mengenai penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No : 04 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, " tegasnya
“Jadi sebelum warga Kecamatan Kresek kedapatan buang sampah sembarangan, Kami juga telah informasikan melalui spanduk yang sudah di pasang di titik rawan, dengan kegiatan Jumat Bersih ini sekaligus kami informasikan terkait Perda terebut, ”Jelasnya
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera mengenakan sangsi Denda sebesar Rp 50 juta dan Pidana kurungan paling lama tiga bulan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Tangerang, " ungkapnya
Sementara Jaenal Arifin salah satu warga Desa Talok terlihat antusias dengan kegiatan ini. Motivasi serta tujuannya agar lingkungan warga bersih dari kotoran dan sampah, karena menjaga kebersihan merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama, " jelasnya
Kegiatan Jumat Bersih dilakukan guna mendukung program Pemerintah Daerah, pihaknya melibatkan warga serta Aparat Desa setempat agar tercipta lingkungan yang sehat dan bersih, " ujarnya
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan rasa cinta lingkungan dan kebersihan kepada masyarakat.“Karena jika lingkungan bersih otomatis hidup juga akan menjadi sehat. Sesuai dengan Motto Kecamatan Kresek, ”Saatnya Kresek TERBANG.” Kepanjangan dari Terbaik dan Patut di Banggakan, ” ujarnya.
Selanjutnya, setelah bersih - bersih, seluruh Staf dan para Pegawai Kecamatan, dilanjutkan dengan acara “Ngopi Bareng” dibalut suasana keakraban, sebelum akhirnya kembali menjalankan Aktivitas/pelayanan masyarakat seperti biasa
(Ari/Sopiyan)